Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik terus mematangkan persiapan menjelang Pilkada 2024. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah mengadakan sosialisasi terkait aturan pencalonan kepala daerah kepada partai politik (parpol) dan organisasi masyarakat (ormas).
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Gresik, Ahmad Bashiron, menyampaikan bahwa pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon) akan dimulai pada tanggal 24 – 26 Agustus 2024. Langkah ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Selanjutnya, untuk pendaftaran paslon akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Penetapan paslon akan dilakukan pada 22 September 2024, dan pengundian nomor urut akan langsung dilakukan satu hari setelahnya,” ujar Bashiron.
Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa syarat penting yang harus dipenuhi oleh para calon. Salah satunya adalah bahwa parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan paslon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD tahun 2024 di daerah yang bersangkutan.
“Penjelasan dari Pasal 11 PKPU 8/2024 tersebut, mengenai syarat 25 persen suara sah, hanya berlaku untuk parpol peserta Pemilu yang mendapat kursi di DPRD,” jelasnya lebih lanjut.
Dalam kesempatan ini, Bashiron juga memberikan penjelasan mengenai calon anggota DPRD terpilih yang akan maju dalam kontestasi Pilkada. “Sesuai Pasal 14 ayat (4) huruf d PKPU 8/2024, calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD harus mengundurkan diri sebagai calon terpilih jika mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Daerah, meskipun belum dilantik sebagai anggota Dewan,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bappeda Gresik, Edi Hadisiswoyo, memberikan sejumlah pedoman arah kebijakan dan sasaran pokok Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Gresik 2022-2045. Hal ini bertujuan untuk menjadi bekal dalam pembuatan visi, misi, dan program bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik.
“Beberapa isu strategis dalam RPJPD Gresik antara lain adalah penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bingkai Gresik Kota Santri, pembangunan ekonomi inklusif, serta penguatan dan pemerataan infrastruktur,” jelas Edi.
Dengan adanya sosialisasi ini, KPU Gresik berharap semua pihak terkait dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga proses Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang kompeten dan berintegritas untuk Kabupaten Gresik. (HEV/AZR)